Tidak pidana korupsi yang terjadi selama ini selain merugikan keuangan negara atau perekonomian negara juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional. Ditengah upaya pembanguna di segala bidang, aspirasi masyarakat untuk memberantas korupsi dan bentuk penyimpangan lainya semakin meningkat, karena dalam kenyataan adanya perbuatan korupsi telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar yang pada gilirannya dapat berdampak pada timbulnya krisis di berbagai bidang, untuk itu upaya pencegahan dan pembarantasan korupsi perlu semakin di tingkatkan dan di intensifkan.
Namun dalam perkembangan zaman dan untuk menjamin kepastian hukum, menghindari penafsiran hukum dan memberi hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat Undang-Undang tersebut mengalami perubahan
Hal ini di jelaskan sejak UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan TIPIKOR ( Lembaran Negara Republik Indonesia No. 140. Tambahan Lembar Negara Rebublik Indonesia Tahun 1999 No. 3874 ) diundangkan terdapat berbagai interprestasi atau penafsiran yang berkembang di masyarakat khususnya mengenai penerapan undang-undang tersebut terhadap tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum UU No. 31 Tahun 1999 di undangkan. Hal ini di sebabkan Pasal 44 Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa UU No. 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan TIPIKOR dinyatakan tidak berlaku sejak UU No. 31 Tahun 1999 di undangkan. Sehingga timbul suatu anggapan adanya kekosongan hukum untuk memproses TIPIKOR yang terjadi sebelum berlakunya UU No. 31 Tahun 1999.
thx
BalasHapusPenindakan terhadap pelanggaran korupsi hendaknya mengutamakan pengembalian kerugian negara,jangan sampai penindakan pelaku korupsi khususnya pejabat negara, memberikan sanksi kepada lingkungan pelaku(keluarga), yang mungkin selama ini telah berkorban untuk publik, kebayakan keluarga pejabat publik/pejabat negara tidak punya waktu untuk berkumpul dengan keluarga,dan apabila sanksinya juga menjauhkan dia dari keluarga (hukuman mati/penjara) kapan dong keluarga yang selama ini berkorban, untuk berkumpul, disamping itu beban psikologi terhadap anak" yang belum matang/dewasa perlu mendapatkan pertimbangan, jangan sampai kita menciptakan generasi" pendendam. Jadi sepanjang kerugian negara dapat dikembalikan (jika perlu dimiskinkan)mk hukuman fisik perlu dipertimbangkan
BalasHapusknp terjadi kekosongan hukum?
BalasHapuskan bukannya pada pasal 44 uu no.31 th 99 dinyatakan uu no.3 tahun 71 itu tidak berlaku pada saat uu no.31 tahun 99 itu berlaku?
mohon dilihat kmbali..
@Anonim
BalasHapussesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat, karena itu perlu diganti dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang baru sehingga diharapkan lebih efektif dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi